pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan pada pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan selama poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tidak diiringi adzan, papar menteri dalam negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, yang berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan dan diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan serta gubernur aceh zaini abdullah berhadapan agar kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Solusi Terapi Alternatif
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Pengobatan Alternatif
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan mampu memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah bagian sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh orang dari pemerintah provinsi aceh serta tujuh orang lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang juga simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar yang hendak menjadi representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera masih didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tak boleh dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diadakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain selama klarifikasi, termasuk penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya dapat selama batam atau jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian pada negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh.
bendera serta lambang aceh agar berbagai orang, sementara suara adzan hanya kepada orang islam (masyarakat aceh bukan cuma muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.