legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti warga ingin terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.
legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan masyarakat selama desa sikan, sikoi, hajak juga kandui dengan pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya baru pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan dimiliki masyarakat dengan pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur masyarakat barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga mau repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui aspirasi antara masyarakat juga pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus juga mengerjakan pengecekan di lapangan.
pembentukan tim tersebut menurut permintaan penduduk yang akan semua pihak mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah sesuai hak guna usaha (hgu).
masyarakat serta berjanji tak akan meributkan sengketa lahan itu kalau areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya bila pt agu batang terbukti mengambil lahan masyarakat maka mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tidak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif menyelesaikan sengketa lahan.