Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan menyatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) sudah pas dengan undang-undang dengan karena tersebut pengembang hti diminta tak kuatir kepada kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing terhadap upaya-upaya terbut.

dirjen bina upaya-upaya kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono di jakarta, senin menyatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti tergolong daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tidak perlu khawatir terhadap serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti telah pas dengan peraturan juga perundang-undangan, ujarnya.

bambang menungkapkan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti juga dapat dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu hingga hilir itu, lanjutnya, dan sudah diakui oleh dunia serta menjadi pihak dari perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia serta eropa.

bambang mengajarkan, bukti kiranya hutan tanaman sebagai penopang industri kehutanan bisa dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu di jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman dalam luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun kedepan untuk menyokong industri kehutanan juga mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut akan memenuhi harapan dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. ketika ini, luas areal tanaman hti baru kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat sudah waktunya pemerintah bersikap tegas serta konsisten membantu industri hti dalam di indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah yang mengundang dan memberikan izin pada pengusaha hti supaya berinvestasi. kalau banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan serta minta ngo agar menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, katanya.

nana menuturkan, dari kurang lebih 231 izin industri hti dan diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya sebab tidak sanggup menghadapi seluruh tekanan.

akibatnya, industri pulp dan kertas di indonesia, kini cuma bertengger di posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada selama tiga besar dunia.

hambatan terbesar kemajuan tersebut timbulkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) sangat paham indonesia berpotensi adalah pemain nomor Satu dunia juga berusaha menjegalnya melalui kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif dan diutarakan ngo biasanya mempunyai tiga modus yakni menyerang degradasi di hutan alam, pembangunan hti dalam lahan gambut juga hti yang diisukan merebut lahan penduduk.

nana berpendapat, seluruh masalah tersebut,sebenarnya punya langkah awal karena hutan alam yang tidak dijaga tetap berpotensi rusak juga dijarah.

keberadaan hti selain dijadikan usaha dan membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam dengan memagarinya, ujarnya.

kemudian, pembangunan di lahan gambut kini telah memilki tehnologi ekohidro dan dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmiah juga ketiga di indonesia sesungguhnya banyak 34 juta hektare lahan terlantar mampu digunakan masyarakat tidak usah berkonflik melalui pengusaha hti.