Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis agar mendatangkan putusan terhadap perkara ini, dan sidang hendak ditunda hingga 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia menyampaikan, pihaknya belum siap agar mendatangkan putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers dan telah hadir pada sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan semuanya keputusan itu pada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa pada suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," papar dia.

dia sangat harapkan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari yang dituntut jaksa dan masuk pada waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jpu, dengan begini itu dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak pas dengan ketentuan hukum juga putusan di bawah Salah satu tahun tersebut mesti dijalani penuh tidak banyak revisi atau apa pun serta," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban di perkara dan sekarang telah resmi merupakan istri andhika, mengaku kecewa melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu lama.

"saya inginnya semua langsung beres serta segera diputuskan, jadi tak banyak lagi hal yang merepotkan seperti ini," tutur dia.